Lewati ke konten utama

Revisi Aturan Perizinan Usaha Mikro Dipersingkat Menjadi Tiga Hari

Pemerintah memangkas waktu penerbitan izin usaha mikro dari tujuh hari menjadi tiga hari kerja melalui integrasi data kependudukan ke sistem perizinan terpadu.

Bagas Prakoso 1 menit baca

Waktu penerbitan izin usaha mikro dipangkas dari tujuh hari kerja menjadi tiga hari. Perubahan itu dimungkinkan setelah sistem perizinan terpadu tersambung langsung dengan basis data kependudukan, sehingga verifikasi identitas pemohon tidak lagi dilakukan manual.

Yang berubah bagi pemohon#

Pelaku usaha mikro kini cukup mengisi satu formulir daring. Data nama, alamat, dan nomor induk kependudukan terisi otomatis, dan dokumen yang perlu diunggah tinggal dua: bukti lokasi usaha dan pernyataan komitmen pemenuhan standar.

Sebelumnya, pemohon harus menyerahkan tujuh dokumen dan menunggu verifikasi berjenjang di tingkat kelurahan serta kecamatan.

Pengawasan bergeser ke belakang#

Pemerintah menegaskan pemangkasan waktu tidak berarti pelonggaran standar. Pengawasan dipindahkan ke tahap pasca-izin, dengan inspeksi berbasis risiko: usaha yang bersinggungan dengan keamanan pangan dan lingkungan tetap diperiksa lebih ketat.

Kewajiban setelah izin terbit

Pemegang izin wajib melaporkan perubahan lokasi atau jenis usaha dalam 30 hari. Kelalaian melapor dapat berujung pada pembekuan izin.

Tanggapan pelaku usaha#

Asosiasi pengusaha kecil menilai penyederhanaan ini membantu, tetapi meminta pemerintah memastikan sistem tetap dapat diakses dari daerah dengan koneksi internet terbatas. Layanan pendampingan tatap muka di kantor pelayanan terpadu tetap dipertahankan untuk pemohon yang kesulitan mengakses layanan daring.

Penulis

Bagas Prakoso

Reporter Ekonomi

Menulis tentang kebijakan fiskal, perdagangan, dan industri manufaktur. Lulusan ilmu ekonomi.

<h2 class="text-lg font-extrabold tracking-tight text-ink-900 sm:text-xl dark:text-white">Berita terkait</h2>