Revisi Aturan Perizinan Usaha Mikro Dipersingkat Menjadi Tiga HariNASIONALNasionalRevisi Aturan Perizinan Usaha Mikro Dipersingkat Menjadi Tiga HariPemerintah memangkas waktu penerbitan izin usaha mikro dari tujuh hari menjadi tiga hari kerja melalui integrasi data kependudukan ke sistem perizinan terpadu. Bagas Prakoso 30 Agustus 2026 1 menit baca